Pengertian PBB dan Sejarah PBB


Pengertian PBB dan Sejarah PBBPengertian PBB

PBB adalah singkatan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations atau UN). Pengertian PBB adalah sebuah organisasi internasional yang anggotanya mencakup hampir seluruh negara di dunia. Lembaga PBB ini dibentuk untuk memfasilitasi persoalan hukum internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan perlindungan sosial bangsa-bangsa di seluruh dunia. Sejarah PBB dimulai ketika pertamakali dilahirkan pada tanggal 24 Oktober 1945, yaitu saat ketika piagam PBB telah diratifikasi oleh sebagian besar dari 51 negara anggota mula-mula. Sejak didirikan sampai sekarang PBB telah banyak berperan aktif dalam memelihara serta meningkatkan perdamaian, keamanan dunia, dan memajukan kesejahteraan hidup bangsa-bangsa dunia.

Markas PBB terletak di kota New York, Amerika Serikat namun tanah dan bangunannya merupakan wilayah internasional. PBB memiliki bendera, kantor pos, dan perangko sendiri. Dalam persidangan PBB digunakan enam bahasa resmi, yaitu Arab, Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia, dan Spanyol.

Tujuan PBB adalah:

  • Menjaga perdamaian dunia.
  • Mengembangkan hubungan bersahabat di antara bangsa-bangsa.
  • Bekerja sama untuk membantu rakyat untuk hidup lebih baik, melenyapkan kemiskinan, penyakit dan buta aksara di dunia, menghentikan perusakan lingkungan dan mendorong penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan manusia.
  • Menjadi pusat untuk membantu bangsa-bangsa mencapai tujuan tersebut di atas.

Prinsip atau asas-asas yang melandasi kinerja PBB, yaitu:

  • Semua negara anggota PBB memiliki kedaulatan yang sederajat.
  • Semua negara anggota PBB harus mematuhi piagam PBB.
  • Negara-negara harus berusaha untuk menyelesaikan perselisihan mereka dengan cara damai.
  • Negara-negara harus menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman untuk menggunakan kekerasan.
  • PBB tidak boleh campur tangan di dalam masalah dalam negeri manapun.
  • Negara-negara anggota perlu membantu PBB.

Badan-badan atau organ-organ PBB yang utama, terdiri dari:


  • Majelis Umum (General Assembly): Majelis umum adalah satu-satunya badan PBB yang anggotanya mencakup semua anggota PBB. Setiap anggota berhak mengutus 5 (lima) orang utusan dalam persidangan Majelis Umum. Masing-masing anggota Majelis Umum hanya mempunyai satu suara dalam persidangan.
  • Dewan Keamanan (Security Council): Dewan Keamanan adalah badan PBB yang berfungsi pokok memelihara atau mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional selaras dengan asas-asas dan tujuan PBB.
  • Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council): Dewan Ekonomi dan Sosial adalah badan PBB yang terdiri dari 54 anggota. Setiap tahun dipilih 18 anggota baru oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan tiga tahun. Fungsi Dewan Ekonomi dan Sosial adalah bertanggung jawab atas kegiatan ekonomi dan sosial PBB.
  • Dewan Perwakilan (Trusteeship Council): Dewan Perwakilan adalah badan PBB yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan dan melakukan pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori wilayah perwalian.
  • Mahkamah Pengadilan Internasional (Internasional Court of Justice): Mahkamah Internasional adalah badan pengadilan resmi yang bersifat tetap dan bertugas untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara yang diajukan padanya, baca selengkapnya di Pengertian Mahkamah Internasional.
  • Sekretariat (Secretariat): Sekretariat PBB adalah salah satu badan PBB yang dikepalai oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh seorang staf pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.

Komentar

Postingan Populer